DOWNLOAD |
Acta Van Dading di Awal Tahun 2019 di PA Talu |
---|
create Posted by : Redaksi PA Talu | date_range Date : 2019-02-08 |
Simpang Empat, 08 Februari 2019 Majelis Hakim Pengadilan Agama Talu kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara gugatan harta waris. Majelis tersebut diketuai oleh H. Fahmi R., S.Ag., M.H.I, setelah beberapa kali persidangan, akhirnya para pihak perkara nomor 539/Pdt.G/2018/PA.Talu berhasil mencapai kata sepakat untuk berdamai dalam menyelesaikan sengketa gugatan harta waris tersebut. Kemudian kesepakatan damai yang telah ditandatangani oleh para pihak tersebut dikukuhkan dalam bentuk putusan nomor 539/Pdt.G/2018/PA.Talu yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 06 Februari 2019 di ruang sidang utama Pengadilan Agama Talu. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis perkara tersebut, H. Fahmi R., S.Ag., M.H.I bahwa banyak keuntungan yang diperoleh oleh para pihak bersengketa apabila dapat dicapai kesepakatan damai dalam suatu perkara. Benarlah apa yang difirmankan oleh Allah SWT dalam surat an-Nisa’ ayat 128 dan berdamai itu lebih baik. Berdamai artinya hemat tenaga, biaya, pikiran, waktu, dan terjaga hubungan antar sesama manusia, apalagi perkara waris yang notebene merupakan sengketa di antara sanak famili sendiri, dalam perkara ini sengketa di antara empat orang saudara seibu yang dilahirkan dari rahim yang sama. Berdamai berarti suatu langkah untuk menutup celah pertikaian yang terjadi selama ini, sehingga terjalin kembali hubungan silaturrahim yang erat ke depannya, insya Allah.
Perdamaian di antara para pihak tersebut, diikuti dengan pemberian wakaf/sedekah oleh para pihak untuk masjid terdekat dari rumah tempat tinggal pewaris dahulu melalui dua orang pengurus Masjid Nurul Ikhlas Simpang Tiga, Pasaman Barat, yaitu Abdul Karim Datuak Jalelo dan Armi Katik, dalam bentuk penyerahan uang tunai sejumlah dua puluh juta rupiah di muka sidang. Setelah pembacaan Putusan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut, Ketua Majelis, H. Fahmi R., S.Ag., M.H.I. kembali menegaskan dan mengingatkan para pihak agar dengan iktikad baik, sama-sama melaksanakan kesepakatan damai yang telah dikukuhkan dalam bentuk putusan tersebut, tanpa mesti ada bantuan dari Pengadilan Agama Talu terlebih dahulu (mohon eksekusi) karena pada dasarnya putusan tersebut telah final dan binding (memiliki kekuatan eksekutorial lantaran secara langsung sudah berkekuatan hukum tetap), Pasal 154 ayat (1), (2) dan (3) R.Bg. Sekian dan terimakasih. (Alwan Wisa, S.Kom / Redaksi PA Talu) |