PENGADILAN AGAMA TALU KELAS II
DOWNLOAD
  • 62/KMA/SK/III/2019 tentang TIM PENYUSUNAN FORMAT (TEMPLATE) DAN PEDOMAN PENULISAN PUTUSAN/PENETAPAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

  • 57/KMA/SK/III/2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

  • 58/KMA/SK/III/2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

  • 50/KMA/SK/III/2019 tentang PEMBERLAKUAN APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN (SIKEP) PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

  • 039/KMA/SK/II/2019 tentang TIM PENYUSUN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG MENGENAI RUMUSAN KAIDAH HUKUM DALAM PUTUSAN-PUTUSAN PENTING

  • 279/KMA/SK/XII/2018 tentang PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM AGUNG DR. ANDI SAMSAN NGANRO, S.H., M.H SEBAGAI JURU BICARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

  • SEMA NOMOR 4 TAHUN 2018 tentang PELAPORAN PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN

  • PERMA NOMOR 7 TAHUN 2018 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

  • PERMA NOMOR 6 TAHUN 2018 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN SETELAH MENEMPUH UPAYA ADMINISTRATIF

  • 269/KMA/SK/XII/2018 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

  • 200/KMA/SK/X/2018 tentang KELAS, TIPE DAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

  • 722/SEK/SK/XI/2018 tentang PENETAPAN DAFTAR KODE WILAYAH UNTUK PENOMORAN SURAT PADA 85 (DELAPAN PULUH LIMA) PENGADILAN BARU

  • PERMA NOMOR 5 TAHUN 2018 tentang KELAS, TIPE DAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

  • PERMA NOMOR 4 TAHUN 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

  • 117/KMA/SK/VI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Nonhakim

  • 133/KMA/SK/VII/2018 tentang PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM TERPADU

  • 122/KMA/SK/VII/2018 tentang PEDOMAN TATA KELOLA PENGGUNA TERDAFTAR SISTEM INFORMASI PENGADILAN

  • SEMA NOMOR 2 TAHUN 2018 tentang PEMBERLAKUAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TERHADAP SEMUA JENIS SURAT KETERANGAN

  • PERMA NOMOR 09 TAHUN 2017 tentang FORMAT (TEMPLATE) DAN PEDOMAN PENULISAN PUTUSAN/ PENETAPAN MAHKAMAH AGUNG

  • 72/KMA/SK/III/2018 tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA SERTIFIKASI MEDIATOR BAGI MEDIATOR NON HAKIM


  • MENGGAGAS PETA MATEMATIS PERTIMBANGAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DAN PERCERAIAN | 23-05-2023
    create Posted by : Muhamad Tambusai Ad Dauly, S.H, M.H. | date_range Date : 2023-05-23

    A. Pendahuluan

    Tulisan ini hanya mengantarkan ke sebuah peta matematis berupa rumusan pertimbangan hakim dalam perkara permohonan dispensasi kawin dan perceraian. Ide dari tulisan ini adalah mengkonversi pokok-pokok keadaan atau fakta yang seringkali ditemukan dalam persidangan kemudian menjadikannya sebuah variabel-variabel rumusan perhitungan yang dapat diukur.

    Ide ini penulis gagas karena latar belakang ilmu eksakta yang cukup mengakar kuat sebelum menjadi seorang hakim. Sekali lagi, ini hanya rumusan pribadi tetapi penulis sangat bersyukur sekali apabila dengan tulisan ini dapat memancing rumusan perhitungan lain yang lebih valid.

    Acapkali narasi hakim dalam putusan/penetapannya belum menggunakan “pertimbangan terukur dan tervalidasi”. Hal ini wajar karena karakter dari ilmu hukum itu sendiri adalah ekspresi kebebasan dan tafsiran sosial. Sementara ada beberapa istilah seperti jurimetri, hal ini menandakan bahwa geliat ilmu hukum membutuhkan penyegaran dan kekuatan argumentasi melalui “rumusan angka yang pasti”.

    Permohonan dispensasi kawin dan sengketa perceraian bagi hakim peradilan agama adalah perkara yang sudah sangat lazim sebagai “makanan pokok”. Hanya saja bagaimana cara memasak makanan pokok itu dan menghidangkannya lebih menarik dan lebih berargumentasi, perlu kita agendakan lebih lanjut. Seperti dalam tulisan ini, bisa saja dikomentari positif atau negatif. Hanya saja tidak ke arah sana fokus penulis. Sebagai sebuah ilmu, hukum pun perlu digeser perlahan agar bisa menemukan corak yang khas dan bergaya unik sesuai dengan pikiran manusia itu sendiri. Artinya, adalah hak seorang hakim menemukan cara terbaik meyakinkan dirinya sendiri dan orang yang membaca putusannya.

    Bagaimana ide itu bisa diterapkan dalam perkara permohonan dispensasi kawin dan perceraian? berikut penjelasannya.

    B. Pembahasan

    1. Permohonan Dispensasi Kawin

    Pertama dalam perkara permohonan dispensasi kawin. Penulis tidak perlu membawa referensi aturan hukumnya pada tulisan ini, karena itu sudah dihidangkan dalam tulisan lain. Kita hanya perlu membedah beberapa hal pokok dengan pisau operasi nalar yang tajam. Misalnya, yang menjadi titik kritis dalam permohonan dispensasi kawin adalah menemukan, menterjemahkan, dan mengoperasionalkan dalam pertimbangan yaitu kepentingan terbaik bagi anak, alasan darurat, kemampuan menikah dan resiko perkawinan bagi anak.

    Masalahnya adalah 4 (empat) indikator tersebut masih ditelaah dari berbagai sudut seperti gender, sosial, agama, dan lain sebagainya. Lalu sebagai seorang penyuka rumus dan angka maka penulis ingin mempetakan indikator yang empat tadi ke dalam rumusan yang pasti dengan nilai angka tertentu sebagai berikut:

    Pertimbangan Dispensasi Kawin adalah Penjumlahan Variabel Kepentingan Terbaik Bagi Anak dan Variabel Kemampuan Menikah dikalikan dengan hasil bagi rata-rata alasan mendesak dan rata-rata resiko terbesar bagi anak

    Unsur:

    P.DK Pertimbangan Dispensasi Kawin

    KA Kepentingan Terbaik Bagi Anak

     x̅ AD Rata-Rata Alasan Mendesak

     x̅ R (risk) Rata-Rata Resiko Terbesar Bagi Anak

    B (ba’ah) = Kemampuan menikah

     

    Hasil Hitung dan Interval

    Kurang dari 30 = Pertimbangan menolak semakin besar

    30-60 = Pertimbangan dapat ditolak/dikabulkan

    Lebih dari 60 = Pertimbangan mengabulkan semakin besar

     

    A. Unsur Kepentingan Terbaik Bagi Anak (K.A)

         Dalam indikator ini maka unsur-unsurnya adalah, legal standing Pemohon, perbedaan usia anak dan calon, tempat tinggal pasca menikah, status pendidikan anak, usia anak, penerimaan rencana perkawinan di masyarakat, bimbingan perkawinan terhadap anak dan calon, pilihan hidup anak selain menikah, serta perbaikan sumber daya manusia pasca menikah. Kepentingan terbaik bagi anak ini kita beri kode (K.A).

    B. Unsur Kemampuan Menikah/Ba’ah (B)

         Dalam indikator ini maka unsur-unsurnya adalah, pekerjaan tetap calon suami, penghasilan suami berbanding upah minimum, kemampuan menjalankan ibadah, keterampilan pendukung dalam menopang ekonomi keluarga, kemampuan calon istri mengurus urusan rumah/domestik, adanya tempat tinggal yang tetap pasca menikah, adanya dukungan keberlanjutan pendidikan atau peningkatan keterampilan kerja, adanya rekomendasi ahli, jaminan kesehatan dan persiapan melahirkan, telah direncanakan dan dibiayai proses pra menikah.  Unsur kemampuan menikah ini kita beri kode (B).

    C. Unsur Rata-Rata Resiko/Risk  (x̅  R)

         Dalam indikator ini maka unsur-unsurnya adalah, adanya ancaman/paksaan, resiko kesehatan, halangan perkawinan, berhentinya pendidikan, resiko ekonomi, resiko psikis, rekomendasi tidak dinikahkan, usia anak jauh di bawah 16 tahun, adanya pengalaman anak atau calon melalukan tindak pidana, dan resiko lain.  Unsur rata-rata resiko ini kita beri kode (x̅  R).

    D. Unsur Rata-Rata Alasan Mendesak  (x̅  AD)

         Dalam indikator ini maka unsur-unsurnya adalah, adanya kehamilan, rekomendasi menikah, adanya aktifitas seksual yang berulang, tuntutan hukum adat/sanksi sosial masyarakat, aktifitas asmara lebih dari 2 tahun, telah diadakannya pertunangan dan dukungan norma adat, adanya rencana perkawinan di bawah tangan apabila ditolak, dan sebagainya.  Unsur rata-rata alasan mendesak ini kita beri kode (x̅  A.D).

    Setelah ditentukan indikator dari keempat unsur tersebut maka selanjutnya dipetakan nilai/bobot masing-masing sebagai berikut :

    K.A. (Kepentingan Terbaik Anak)

    B. (Ba’ah/Kemampuan Pernikahan)

    C. x̅ R. (Rata-Rata Risk/Resiko)

    Dijumlahkan kemudian dibuat rata-rata

    D. x̅ A.D (Rata-Rata Alasan Mendesak)

    2. Sengketa Perceraian

    Kedua dalam perkara perkara perceraian baik itu cerai talak maupun cerai gugat. Sama seperti pembahasan dispensasi kawin maka Penulis tidak perlu membawa referensi aturan hukumnya pada tulisan ini, karena itu sudah dihidangkan dalam tulisan lain. Kita hanya perlu menghidangkan beberapa kondisi yang pokok dengan mengacu pada indikator pecah rumah tangga (broken marriage). Sebelum dihidangkan beberapa indikator dan unsur dalam rumusan perhitungan nilai intensitas pecah rumah tangga terlebih dahulu penulis berikan sebuah skema berpikir mengenai aturan perceraian dalam SEMA 1 Tahun 2022 -Rumusan Kamar Agama 1.b.2)

    Cara menghitungnya adalah:

    • Temukan kondisi sesuai indikator setiap angka, misal pada angka 1 ternyata ditemukan indikator telah adanya upaya damai oleh keluarga maka nilainya adalah 10. Kemudian di kolom fakta berikan nilai 10. Lanjutkan sampai indikator ke 8 (delapan).
    • Jumlahkan seluruh angka dari delapan indikator dan bagi hasilnya dengan nilai maksimum. Misalkan didapat total sejumlah 80 maka dibagi 110 lalu dikali 100% maka didapat hasil 72%.
    • Kesimpulan tersebut adalah persentasi tingkat broken marriage yang ditafsirkan sebagai katagori sedang karena berada di interval 56-75%.
    • Setelah didapatkan katagori tersebut hakim dapat menilai tingkat broken marriagenya untuk menjadi bahan pertimbangan dikabulkan atau tidak perkara perceraiannya.

     

    CKesimpulan

    Berdasarkan ide tersebut pada kedua jenis perkara di atas maka peta matematis dalam sebuah perkara dapat membantu hakim meyakinkan dirinya untuk memutuskan perkara dengan indikator yang jelas dan bersifat kalkulasi yang terukur.

    Rumusan di atas silakan disesuaikan dengan pendapat dan keinginan masing-masing. Penulis hanya mencoba menterjemahkan ide dalam pikiran sehingga pada dasarnya rumusan di atas tentu lebih mungkin disempurnakan apabila serius di diskusikan secara kolektif. Selamat Mencoba.

     

    D. Daftar Pustaka

    - Nihil karena original pemikiran pribadi.

    Agenda Kerja Pimpinan
  • 2024-01-22 : Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pobakum Tahun Anggaran 2024 dengan LBH Adami Akbar Chaniago
  • 2024-01-16 : PA Talu Lakukan Koordinasi Terkait Sidang Keliling Dengan Wali Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas
  • 2024-01-09 : Pimpinan PA Talu hadiri Rapat Koordinasi, Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas
  • 2024-01-03 : Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Program Kerja Tahun 2024
  • expand_less