PENGADILAN AGAMA TALU KELAS II
DOWNLOAD
  • 62/KMA/SK/III/2019 tentang TIM PENYUSUNAN FORMAT (TEMPLATE) DAN PEDOMAN PENULISAN PUTUSAN/PENETAPAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

  • 57/KMA/SK/III/2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

  • 58/KMA/SK/III/2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

  • 50/KMA/SK/III/2019 tentang PEMBERLAKUAN APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN (SIKEP) PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

  • 039/KMA/SK/II/2019 tentang TIM PENYUSUN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG MENGENAI RUMUSAN KAIDAH HUKUM DALAM PUTUSAN-PUTUSAN PENTING

  • 279/KMA/SK/XII/2018 tentang PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM AGUNG DR. ANDI SAMSAN NGANRO, S.H., M.H SEBAGAI JURU BICARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

  • SEMA NOMOR 4 TAHUN 2018 tentang PELAPORAN PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN

  • PERMA NOMOR 7 TAHUN 2018 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

  • PERMA NOMOR 6 TAHUN 2018 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN SETELAH MENEMPUH UPAYA ADMINISTRATIF

  • 269/KMA/SK/XII/2018 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

  • 200/KMA/SK/X/2018 tentang KELAS, TIPE DAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

  • 722/SEK/SK/XI/2018 tentang PENETAPAN DAFTAR KODE WILAYAH UNTUK PENOMORAN SURAT PADA 85 (DELAPAN PULUH LIMA) PENGADILAN BARU

  • PERMA NOMOR 5 TAHUN 2018 tentang KELAS, TIPE DAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

  • PERMA NOMOR 4 TAHUN 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

  • 117/KMA/SK/VI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Nonhakim

  • 133/KMA/SK/VII/2018 tentang PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM TERPADU

  • 122/KMA/SK/VII/2018 tentang PEDOMAN TATA KELOLA PENGGUNA TERDAFTAR SISTEM INFORMASI PENGADILAN

  • SEMA NOMOR 2 TAHUN 2018 tentang PEMBERLAKUAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TERHADAP SEMUA JENIS SURAT KETERANGAN

  • PERMA NOMOR 09 TAHUN 2017 tentang FORMAT (TEMPLATE) DAN PEDOMAN PENULISAN PUTUSAN/ PENETAPAN MAHKAMAH AGUNG

  • 72/KMA/SK/III/2018 tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA SERTIFIKASI MEDIATOR BAGI MEDIATOR NON HAKIM


  • Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan

    Silahkan klik kategori untuk melihat informasi selengkapnya.

    • Cerai Gugat Tingkat Pertamaarrow_drop_down
      Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama Cerai Gugat :
      1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah.
      2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iah untuk menghadiri persidangan
      3. Tahapan persidangan :
        1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
        2. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
        3. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
        4. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :
          1. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah tersebut;
          2. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah tersebut;
          3. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
      4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar'iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
    • Cerai Talak Tingkat Pertamaarrow_drop_down
      Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama Cerai Talak :
      1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah.
      2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iah untuk menghadiri persidangan.
      3. Tahapan persidangan :
        1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
        2. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
        3. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
        Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
        1. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut;
        2. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut;
        3. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
      1. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
        • Pengadilan agama/mahkamah syar'iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
        • Pengadilan agama/mahkamah syar'iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
        • Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
      2. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989);
    • Gugatan Lain Tingkat Pertamaarrow_drop_down

      Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama Gugatan Lain :

      1. Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah.
      2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iah untuk menghadiri persidangan.

        Tahapan persidangan :

        1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
        2. Apabila tidak berhasil,maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No. 2 Tahun 2003);
        3. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg).

        Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :

        1. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah tersebut;
        2. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah tersebut;
        3. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
      1. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR,196 R.Bg).
      2. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang memutus perkara tersebut.
    • Tingkat Bandingarrow_drop_down

      Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Banding:

      1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
      2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
      3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
      4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
      5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
      6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
      7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
    • Tingkat Kasasiarrow_drop_down

      Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Kasasi :

      1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
      2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
      3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
      4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
      5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
      6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
      7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.
    • Tingkat Peninjauan Kembaliarrow_drop_down

      Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Peninjauan Kembali (PK) :

      1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK
      2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi
      3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
      4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
      5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
      6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
      7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.
    Agenda Kerja Pimpinan
  • 2024-01-22 : Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pobakum Tahun Anggaran 2024 dengan LBH Adami Akbar Chaniago
  • 2024-01-16 : PA Talu Lakukan Koordinasi Terkait Sidang Keliling Dengan Wali Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas
  • 2024-01-09 : Pimpinan PA Talu hadiri Rapat Koordinasi, Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas
  • 2024-01-03 : Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Program Kerja Tahun 2024
  • expand_less